Jabal Kubis, 02 Juli 2026- Upaya mencegah penyimpangan Penggunaan keuangan desa serta memperkuat pemahaman aturan hukum, berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Jabal Kubis, Rabu kemarin. Kejaksaan Negeri Kolaka Utara menggelar sosialisasi yang diikuti seluruh Kepala Desa beserta Aparatnya di Kecematan Kodeoha.
Kegiatan sosialisasi mengenai Pengelolaan Dana Desa, pemahaman
kedudukan Saksi Perdata, serta aturan Tata Usaha Negara yang diselenggarakan
secara resmi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan
Narasumber Jaksa dan Staf Ahli dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, dan dihadiri
oleh seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, serta Aparatur
Perangkat Desa lainnya di satu wilayah kecematan Kodeoha Kabupaten Kolaka
Utara.
Kegiatan Sosialisasi ini berlangsung dengan lancar di Gedung
Serba Guna Desa Jabal Kubis, Kecematan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utra, Sulawesi
tenggara, Rabu 1 Juli 2026 Pukul 09.30 WITA hingga selesai.
Tujuan pelaksaan kegiatan Sosialisasi tersebut untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa agar pengelolaan dana desa sesuai aturan hukum dan terhindar dari penyimpangan dengan memberikan penjelasan mengenai kedudukan hak dan kewajiban saksi dalam perkara perdata agar tidak terjadi kesalahpahaman saat proses persidangan. Serta memperjelas aturan Tata Usaha Negara agar pelayanan dan administrasi pemerintahan desa berjalan tertib, transparan dan akuntabel.
Kegiatan di buka oleh bapak Camat Kodeoha dalam hal
ini diwakili oleh bapak Sekcam Kodeoha dilanjutkan dengan pamaparan materi
secara terperinci oleh narasumber. Acara kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab
yang antusias diikuti peserta, serta penyerahan materi panduan tetulis kepada
setiap perwakilan desa.
Kegiatan berjalan lancar dan tertib, ditutup dengan
sesi foto bersama serta diskusi pribadi bagi peserta yang ingin berkonsultasi secara khusus.
Harisna Sofiana, S.S.








0 komentar:
Posting Komentar