Jabal Kubis_25 September 2026. Aparat desa melaksanakan penyaluran bantuan pangan berupa beras Bantuan Sosial (Bansos) kepada warga yang namanya telah terdaftar sebagai penerima manfaat.
Kegiatan dipimpin oleh bapak Sekretaris Desa, didampingi
Kaur Umum dan Operator Desa serta Kepala Dusun yang datang mendampingi wargannya
masing-masing. Penerima bantuan adalah masyarakat yang namanya masuk dalam
daftar resmi penerima bantuan pangan.
Penyaluran mulai dilaksanakan pada hari Jum`at, 25
September jam 08.00 pagi sampai 12.00 siang, dan akan dilanjutkan sampai hari
Rabu tanggal 30 September 2026 sesuai dengan aturan pendistribusian beras
dilaksanakan tidak lebih dari 5 hari. Apabila melebihi dari waktu yang telah
ditentukan maka akan dialihkan ke penerima baru yang masuk dalam golongan
masyarakat kurang mampu, atau pihak bulog akan menarik kembali beras yang tidak
tersalurkan dengan alasan gagal salur. Hal ini akan berdampak pada kuota penerimaan
kedepannya.
Kegiatan ini bertempat di halaman kantor Desa Jabal Kubis dan sebagian disalurkan langsung ke rumah warga yang kurang mampu untuk hadir di kantor desa.
Tujuan penyaluran ini agar bantuan tepat sasaran dan
dapat bermanfaat bagi warga untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
Dalam pelaksanaanya warga dipanggil sesuai dengan daftar, menunjukkan identitas
diri, melakukan pengambilan foto peyerahan beras dan menandatangani buku
penerima beras. Bagi warga yang sakit, lanjut usia, atau berada di luar daerah
bisa diwakilkan dan sebagian diantarkan langsung ke rumah penerima.
Kegiatan berjalan tertib, lancar dan transparan sampai
selesai berkat kerja sama pemerintahan desa Jabal Kubis yang baik.
Harisna Sofiana, S.S














